system politik
Pengertian Sistem politik :
a)     
Sebagai kesatuan tatacara menjalankan pemerintahan
dan hak kekuasaan negara. Seluruh komponen dalam sistem politik tersebut saling
terkait dan saling mempengaruhi.
b)      Seperangkat interaksi
yang abstraksi dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebar
untuk suatu masyarakat.
Pengertian sistem politik menurut ahli :
- David
     Easton sistem politik adalah interaksi yang abstraksi dari seluruh tingkah
     laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabadikan secara otoritas
     kepada masyarakat.
- Almond
     sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat
     merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
- Rusandi
     Simantapura sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
     peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang
     menunjukkan suatu proses yang langgeng
Suasana/Struktur Politik
Indonesia.
1.      Suprastruktur
politik yaitu :
Kehidupan politik
pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan
wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
Suprastruktur
politik Indonesia sebagai berikut :
2.   Infrastruktur
politik yaitu :
Kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan
pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat kedalam berbagai macam
golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik.
Infastruktur politik di Indonesia
terdiri atas :
`      
Partai politik (political
party)
`      
Kelompok Kepentingan
(Interest group)
`      
Kelompok penekan (preassure
group)
`      
Media komunikasi politik
(media of political cumunicatian)
`      
Kelompok wartawan
(journalism group)
`      
Kelompok mahasiswa (student
group)
`       Tokoh politik (political
figres)
Hubungan Supra struktur politik dengan Infra struktur politik
v         
Unsur-unsur yang ada dalam supra struktur dan
infra struktur politik saling mempengaruhi, dimana supra struktur politik
sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan, tuntutan dan aspirasi dari
infra struktur politik, sebaliknya Infra struktur akan menopang dan
melaksanakan segala produk dan kebijakan supra struktur politik.
v         
Berjalan dan berfungsinga lembaga-lembaga
negara atau organisasi pemerintahan dipengaruhi oleh komponen-komponen
kehidupan politik rakyat.
1.                 
Tahun 1945-1949
(UUD 1945)
a)      Pada masa ini
mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk
pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk
mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan
demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi
kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu: 
1.      Maklumat Pemerintah
no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres)
menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
2.      Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya
ada 1 partai yaitu PNI)
3.      Maklumat pemerintah
tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi
parlementer
b)      Berdasarkan UUD 1945,
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial
2.                 
Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a)     
Hasil dari KMB bentuk
negara Indonesia Serikat 
b)     
Sistem pemerintahan
parlementer
c)     
Demokrasi Liberal
d)     Bentuk negara Serikat
3.                 
Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
a)     
Ditandai dengan suasana
dan semangat yang ultrademokratis.
b)     
Kabinet berubah menjadi
sistem parlementer
c)     
Dwitunggal Soekrno-Hatta
dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d)     Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet
sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran
dan basis sosial ekonomi yang rendah
e)     
Bentuk negara kesatuan,
sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f)      
Pemilu pertama tahun
1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
g)     
Kontituante bertugas
membuat UUD baru tapi gagal
h)     
Pemberontakan didaerah
seperti DI/TII, APRA, PRRI/Permesta, RMS, Andi Azis.
4.                 
Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a)     
Diawali dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
1.     
Bubarkan Konstituante
2.     
Kembali berlaku UUD 1945
dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.     
Segera bentuk MPRS dan
DPAS
b)     
Kabinet kembali menjadi
sistem Presidensial
c)     
Demokrasi Terpimpin
d)     Presiden mengontrol semua spektrum politik
e)     
Legislatif lemah,
eksekutif kuat
f)      
Kekuasaan negara
terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan
idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden
MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu
dibubarkan Presiden 
g)     
Terjadi Pemberontakan
G-30-S/PKI tahun 1965
5.                 
Tahun 1966-1998
(UUD 1945) ORBA
a)      Diawali dengan
SUPERSEMAR 
b)      ORBA bertekat
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c)      Demokrasi Pancasila
dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d)     Pemilu diadakan 5
tahun sekali tapi tidak demokratis
e)      Kuatnya kekuasaan
Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi
sentralistik kekuasaan pada presiden.
f)          Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak
berbasis ekonomi kerakyatan
g)      Indikator demokrasi
tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup,
pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi,
KKN merajalela
h)      Atas tuntutan seluruh
massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.
6.                 
Tahun 1998
sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi
1.      Demokrasi Pancasila,
Sistem pemerintahan Presidensial
2.      Diadakan kembali
pemilu tahun 1999
3.      Dibuka kemerdekaan
dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
4.      Upaya peningkatan partisipasi
rakyat dalam kegiatan pemerintahan
5.      Amandememn UUD 1945 untuk
mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis
6.      Pelaksanaan Otonomi
daerah
7.      Reposisi dan
reaktualisasi TNI
8.      Pemilu Luber dan
Jurdil (Pilkada untuk daerah)
9.      Upaya penegakan HAM
10.  Upaya netralisasi
berpolitik bagi PNS
11.  Upaya pemberantasan
KKN
12.  Penegakan supremasi
hukum dan keadilan ekonomi
A. Secara umum :
- Sistem politik tradisional terdiri atas sispol
     Patriachal dan sispol Patrimonial dan sispol Feodal.
- Sistem
     politik antara tradisiolan dan modern yang disebut dengan sispol Kerajaan
     Birokrasi
- Sistem
     politik Modern yang terdiri atas sispol Demokrasi dan sispol Kediktatoran
     (Otoriter dan totaliter)
B. Sistem Politik yang banyak dianut negara-negara sekarang adalah Sispol
Modern yaitu :
- Sispol
     Demokrasi yaitu Sispol yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan
     kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada
     rakyat.
- Sispol
     Kediktatoran (otoriter) Yaitu : Sispol yang memegang kekuasaan beberapa orang
     atau kelompok orang, Kekuasaan sangat luas tak terbatas meliputi seluruh
     kehidupan negara, dan tidak perlu atau tidak ada mekanisme
     pertanggungjawaban pemerintah. 
- Sistem Politik Demokrasi Yaitu :
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
- Pemerintahan mayoritas
- Pemilu bebas atau demokratis
- Parpol lebih dari satu
- Managemen terbuka
- Pers bebas
- Perlindungan
     terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
- Peradilan bebas tidak memihak
- Penempatan
     pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
- Kebiaksanaan
     pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
- Konstitusi
     atau UUD yang demokratis.
- Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah
     atau perundingan
B. Sistem Politik Keditatoran Yaitu :
- Pemusatan
     kekuasaan pada satu atau sekelompok orang.
- Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
- Negara berdasarkan kekuasaan
- Pembentukan
     pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit
- Pemilu
     tidak demokratis. pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan
     penguasa atau pemerintah negara
- Sistem
     satu partai politik atau ada beberapa parpol tapi hanya ada satu porpol
     yang memonopoli kekuasaan
- Manegemen pemerintahan tertutup
- Tidak
     ada perlindungan HAM , hak monoritas ditindas
- Pers
     tidak bebas dan sangat dibatasi
- Badan
     peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa
- Pemempatan
     pejabat pemerintahan dengan poil sistem serta tidak ada kontrol
     terhadap administrasi dan birokrasi 
- Prinsip
     dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. Konstitusi atau UUD hanya sebagai
     lambang saja
- Penyelesaan
     masalah dengan kekerasan dan paksaan 
Perbandingan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sispol Indonesia
sebelum Amandemen UUD 1945 yaitu :
- Bentuk
     negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas
     27 provinsi
- Kekuasaan
     eksekutif terdiri atas Presiden yang dipilih dan diangkat oleh MPR dengan
     masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dan dibantu oleh
     seorang wakil presiden serta kabinet
- Presiden
     mengangkat meneri-menteri dan kepala non departemen (TNI/Polri/Jaksa
     Agung) setingkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden
- Kekuasan
     Legislatif terdiri atas MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR 
- Lembaga-lembaga
     negara terdiri dari lembaga tertinggi neara yaitu MPR dan lembaga tinggi
     negara terdiri atas DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA
- Kekuasaan
     membentuk UU ada ditangan DPR bersama Presiden
- Sistem kepartaian dibatasi hanya 3 partai
- Pemilu
     untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
Sispol Indonesia
Sesudah Amandemen UUD 1945 yaitu
- Bentuk
     negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas
     33 provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas,
     nyata dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan
     eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden dan Wakil Presiden
     dipilihbsecara langsung oleh rakyat dlam satu paket
- Presiden membentuk Kabinet (menteri) yang
     bertanggung jawab kepadanya
- Legislatif atau Parlemen terdiri atas dua badan
     (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu
- Anggota
     MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR berwenang mengubah dan
     menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta dapat
     memberhentukan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
- Tidak
     ada sebutan lenbaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya
     Lembaga-lembaga negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD. BPK,
     Presiden dan kekuasaan kehakiman 
     (MA,MK dan KY).
- DPA
     ditiadakan, dibentuk Dewan Pertimbangan yang berada langsung dibawah
     Presiden
-  Sistem kepartaian multi partai
- Pemilu dilaksanakan 2 kali yaitu Pemilu Legislatif
     (memilih angota MPR, DPD dan DPRD Idan II dan pemilu Eksekutif (memilih
     Presiden dan Wakil Presiden)
- Jaminan HAM lebih lengkap dengan tambahan pada pasal 28A – 28J UUD
     1945
I.      Perbandingan sistem
pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
1.     
Demokrasi
Liberal :
a)     
Merupakan ciri khas Barat
b)     
Berfalsafah Liberalisme
c)     
Menganut asas Individualis
d)     d. Lebih menonjolkan HAM
terutama dalam politik dan Ekonomi
e)      Mengutamakan
kebebasan individu yang sangat luas
f)       Mengenal oposisi dan
perbedaan diakui sepenuhnya
g)     
Multi partai
h)     
Contoh: negara AS, Inggris,
Prancis, Italia dll.
2.      Demokrasi
Komunis :
a)      Merupakan ciri khas
negara komunis
b)      Berfalsafah komunisme
c)      Menganut asas negara
sentris
d)     Mengabaikan HAM
e)      Tidak ada kebebasan
individu
f)       Tidak ada oposisi,
perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g)     
Mono partai
h)     
Contoh : negara RRC, Kuba
3.      Demokrasi
Pancasila :
a.       Merupakan ciri khas
Indonesia
b.      Berfalsafah Pancasila
c.       Menganut asas
kekeluargaan dan gotong royong
d.      HAM diimbangi dengan
kewajiban manusia
e.       Memberikan jaminan
kebebasan yang bertanggung jawab.
f.       Tidak mengenal
oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
g.      Multi partai
h.     
Contoh Negara Indonesia
Partisipasi politik warga negara diartikan sebagai
penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik.
Bentuk-bentuk partisipasi warga Negara
a)      Partisipasi
dalam bentuk konvensional :
v         
Pemberian suara (Votting)
v         
Diskusi politik
v         
Kegiatan kampanye
v         
Membentuk atau bergabung dengan kelompok
kepentingan
v         
Komunikasi individual dengan pejabat politik
b)      Non-Konvensional
:
v         
Pengajuan petisi
v         
Berdemonstrasi, mogok dan kofrontasi
v         
Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda;
perusakan, pemboman, pembakaran
v         
Tindakan kekerasan politik terhadap manusia;
penculikan, pembunuhan/pembantaian, perang dan revolusi.
Mengapa partisipasi politik setiap orang berbeda?
Ada 2 Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik
seseorang yaitu :
1.      Kesadaran Politik
yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini
mencakup pengetahuan. Minat dn perhatian seseorang terhadap masyarakat dan
politik tempat ia hidup
2.      Kepercayaan politik
yaitu sikap dak kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya, apakah ia
menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atai tidak
Tipe-tipe
partisipasi politik yaitu :
1.      Partisipasi politik
aktif, Kesadaran  dan kepercayaan politik
yang tinggi
2.      Partisipasi politik
Apatis, Kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
3.      Partisipasi politik
pasif, Kesadaran politik rendah sedangkan kepercayaan politik rendah 
4.      Partisipasi politik
Militan radikal, Kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah 
BENTUK – BENTUK  PARTISIPASI POLITIK
Samuel Huntington dan Joan M. Nelson mengidentifikasi  4 
(empat)  bentuk partisipasi
politik:
1.      Kegiatan  pemilihan
2.      Lobbying
3.      Kegiatan  organisasi
4.      Mencari  koneksi
5.      Tindakam  kekerasan
CONTOH  PERAN  AKTIF 
DALAM  KEHIDUPAN POLITIK
Lingkungan  keluarga,  misal :
musyawarah  keluarga; pemasang  atribut  kenegaraan 
pada hari  besar nasional; membaca  dan 
mengikuti  berbagai berita  di media masa dan elektronik.
Lingkungan sekolah, 
misal :  pemilihan  ketua 
kelas, ketua osis,  dan  lain-lain; 
pembuatan  AD - ART  dalam 
setiap organisasi yang  diikuti;  forum-forum 
diskusi  atau musyawarah;
membuat  artikel  tentang 
aspirasi  siswa.
Lingkungan masyarakat, 
misal : partisipasi  dalam  forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
Lingkungan bangsa dan bernegara, 
misal :  menggunakan hak  pilih dalam 
pemilu;  menjadi  anggota 
aktif  dalam  partai politik;  ikut aksi 
unjuk  rasa  dengan 
damai,  dan  sebagainya. 
Label: Sosial / Politik